di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2016 · PERPRES No. 47 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di Jawa Barat melalui pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang sebagai Proyek Strategis Nasional. Pelabuhan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Penyelenggaraan pelabuhan meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dengan kemungkinan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan. Pembiayaan proyek dapat berasal dari APBN/APBD, pinjaman atau hibah luar negeri, kerjasama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber sah lainnya. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, diperlukan untuk percepatan proyek ini.