Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanSipirok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan tuntutan zaman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. - Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD. - Pengelolaan kas daerah. - Penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah. - Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. - Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk hak memungut pajak dan retribusi, serta kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah.

(-)

(-)