Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku10 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menetapkan petugas pemungut penerimaan desa, menyetujui pengeluaran, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Kepala Desa dibantu oleh PTPKD yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.

APBDesa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer (dana desa, bagi hasil pajak daerah, ADD, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten), dan pendapatan lain-lain. Belanja desa diklasifikasikan menjadi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa).

Proses pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan (penyusunan dan evaluasi APBDesa), pelaksanaan (melalui rekening kas desa), penatausahaan (oleh bendahara desa), pelaporan (laporan semesteran dan tahunan), dan pertanggungjawaban (laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa). Pemerintah Provinsi dan Kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

(-)

(-)