Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Sarang Burung Walet sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat pendapatan daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mamuju Utara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dipungut atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Tata Cara Penetapan: Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
  4. Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan bupati paling lama 3 bulan kalender. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Mamuju Utara.
  5. Tata Cara Pembayaran: Bupati atau Pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan, keberatan, banding, gugatan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak mendahulu, pembukuan, pemeriksaan, instansi pemungut, insentif pemungutan, ketentuan khusus, dan ketentuan sanksi.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Pembayaran pajak dengan angsuran atau penundaan dikenakan bunga 2% per bulan. 5. STPD yang diterbitkan dikenakan bunga 2% per bulan. 6. Keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 7. Permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.