Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 12/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanPacitan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis dan geologis Kabupaten Pacitan yang rawan bencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjamin hak masyarakat yang terkena bencana, melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengembangkan kebijakan pengurangan risiko bencana, mengalokasikan dana penanggulangan bencana, dan memfasilitasi pemeliharaan warisan sejarah dan budaya. Pemerintah daerah berwenang menyusun perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, menentukan status keadaan darurat bencana, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana. 2. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. 3. **Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah:** Peraturan ini mengatur peran serta berbagai lembaga dalam penanggulangan bencana, termasuk lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah. 4. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:** Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana. Tahap pra-bencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko bencana, pencegahan, dan penyiapan sarana dan prasarana. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan. Tahap pasca-bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. 5. **Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan:** Sumber pendanaan penanggulangan bencana berasal dari anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, serta bantuan dari masyarakat. Penggunaan dana harus berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan bantuan bencana harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang menjadi korban bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Pacitan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)