Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)

Juga dikenal sebagai: Permendag 29/2023 · Permendag No. 29 Tahun 2023 · Permendag Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:29 Agustus 2023
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan29 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Kuota Tingkat Tarif (Tariff Rate Quota/TRQ) untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (IUAE-CEPA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penerapan kuota tingkat tarif sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan impor dalam kerangka IUAE-CEPA dapat dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ terhadap barang tertentu dengan jumlah sesuai dengan Kuota Tahunan Skema TRQ.
  2. Informasi Kuota Tahunan Skema TRQ tersedia pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pelaksanaan impor menggunakan prinsip First Come First Served.
  3. Importir mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang dengan mencantumkan informasi yang dipersyaratkan, yang kemudian diteliti oleh SINSW.
  4. Importir yang memenuhi persyaratan diberikan kuota yang termasuk dalam penghitungan Kuota Tahunan Skema TRQ.
  5. Terhadap impor barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian dapat diberikan Tarif Preferensi In Quota jika Importir menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal barang. Jika melebihi kuota, dikenakan Tarif Preferensi Out Quota.
  6. SINSW mengirimkan data realisasi impor ke Sistem INATRADE.
  7. Kuota Tahunan Skema TRQ untuk tahun 2023 dihitung berdasarkan sisa bulan pada tahun 2023.

(-)

(-)