Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tulus Bhakti

Juga dikenal sebagai: PP 72/1961 · PP No. 72 Tahun 1961 · PP Nomor 72 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Tulus Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara TULUS BHAKTI di bawah Departemen Perdagangan. Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat ekonomi nasional dalam bidang perdagangan dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan ini akan mengelola impor dan distribusi bahan baku, barang modal, dan barang kebutuhan pokok, serta ekspor hasil bumi dan tambang. Selain itu, perusahaan ini juga akan mendukung perkembangan koperasi dan menjalin kerjasama dengan perusahaan dagang daerah dan swasta. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp67.514.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

(-)

(-)