Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 6/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2015
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan angka 1, 2, dan 3 pada huruf c, d, e, dan f Pasal 6, serta penambahan 2 angka (angka 1 dan 2) pada huruf g Pasal 6. Dengan perubahan ini, susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Inspektorat juga diubah sesuai lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)