di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pulang Pisau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 6/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman kepada desa mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa (dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan), Pelaksana Teknis (Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun). Struktur organisasi disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya).
Tugas dan Fungsi:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala urusan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala seksi membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Kewilayahan membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal SLTA, usia 20-42 tahun) dan khusus. Pengangkatan dilakukan melalui penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Kepala Desa membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Hasil penjaringan dan penyaringan dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.
Pemberhentian:
Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (usia 60 tahun, terpidana, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan). Terdapat juga pemberhentian sementara dalam kasus tertentu (tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, tertangkap tangan).