Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan dan/atau Pameran

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 30/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 30 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2025Tanggal Penetapan:3 Desember 2025
KebudayaanEkonomi KreatifHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPetunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan dan/atau Pameran
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku03 Desember 2025
Tanggal Penetapan03 Desember 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pertunjukan dan/atau pameran di Kota Tasikmalaya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan ketertiban, mendukung kreativitas budaya lokal, serta mendorong potensi sumber daya daerah.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan pertunjukan (seperti teater, tari, musik, olahraga, dll.) dan pameran (produk atau barang) untuk memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan. Proses permohonan dilakukan secara tertulis dengan melampirkan rencana kegiatan, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, dan surat kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perpajakan dan retribusi daerah. Permohonan tersebut akan dikaji oleh Perangkat Daerah terkait, yang dapat dibantu oleh tim koordinasi, dengan jangka waktu pemrosesan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Penyelenggara memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketenteraman, ketertiban, kebersihan, serta melibatkan potensi dan sumber daya lokal. Selain itu, terdapat larangan tegas terkait kegiatan yang bertentangan dengan hukum, menyinggung SARA, mengandung ujaran kebencian, serta larangan mempublikasikan kegiatan atau menjual tiket sebelum mendapatkan rekomendasi dan izin resmi.

(-)

1. Setiap penyelenggara yang melanggar kewajiban penyelenggaraan kegiatan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan Pertunjukan dan/atau Pameran. 2. Setiap penyelenggara yang melanggar larangan penyelenggaraan kegiatan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan Pertunjukan dan/atau Pameran.