Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2023 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku07 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota dan Cagar Budaya agar dapat dilaksanakan secara serasi, terencana, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota dan Cagar Budaya berdasarkan karakteristik Daerah Kota, memajukan dan melestarikan Kebudayaan Daerah Kota sesuai dengan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan menjaga nilai-nilai sosial budaya Daerah Kota agar tetap lestari sehingga dapat menjadi modal sosial dalam pembangunan Daerah Kota.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota dan Cagar Budaya, termasuk menjamin pelindungan, memelihara kebhinekaan, mengelola, menyelenggarakan promosi, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menghidupkan ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kota berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan, melaksanakan pengawasan, serta merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan.

Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota, yang berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota. Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pelindungan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.

Penyelenggaraan Cagar Budaya dilaksanakan melalui Register Cagar Budaya dan Pelestarian Cagar Budaya. Register Cagar Budaya meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, dan pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan ODCB. Pelestarian Cagar Budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Pelindungan dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

(-)

(-)