di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 1/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait operasionalisasi Stadion Sport Centre di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, yang memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menambahkan Stadion Sport Centre sebagai objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Perubahan substansial meliputi penambahan definisi Stadion pada Pasal I, perubahan ketentuan Pasal 48 mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi, dan perubahan Lampiran IV tentang Struktur dan Besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Pasal 48 mengatur bahwa hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi atau terdapat pengakuan utang retribusi. Lampiran IV yang baru mengatur struktur dan besaran retribusi untuk tempat rekreasi dan olahraga, termasuk Stadion Sport Centre.