Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota dan Fasilitas Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 15/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2008Tanggal Penetapan:27 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota dan Fasilitas Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku27 Desember 2008
Tanggal Penetapan27 Desember 2008
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota, dan fasilitas dana bergulir kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha daerah. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penurunan tingkat kecukupan modal (CAR) dan meningkatkan penerimaan dividen, serta mendukung permodalan dan pengembangan UMKM.

Ketentuan Substansial:

Objek penyertaan modal daerah meliputi:

  1. PD. BPR Bank Daerah Pati (Rp. 1.000.000.000,00)
  2. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Rp. 1.199.475.000,00)
  3. PD. BPR BKK Pati Kota (Rp. 2.600.000.000,00)
  4. Fasilitas Dana Bergulir kepada UMKM (Rp. 3.000.000.000,00)

Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD Tahun 2009. Pelaksanaan penyertaan modal daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran dividen, penerimaan kembali fasilitas dana bergulir, perhitungan laba rugi dan neraca.

(-)

(-)