Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Investasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 16/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Investasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 01).

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo. Perubahan tersebut dilakukan dengan menyisipkan Pasal 16A antara Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal 16A tersebut mengatur tentang Investasi Daerah Jangka Panjang Permanen Tahun Anggaran 2014 untuk Perkuatan Modal PT. BPR Syariah sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)