di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2006 · Keppres No. 6 Tahun 2006 · Keppres Nomor 6 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Negeri Tanjung Selor guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Pembentukan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial
Pengadilan Negeri Tanjung Selor dibentuk dan berkedudukan di Tanjung Selor, dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Bulongan, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan pembentukan ini, Kabupaten Bulongan dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan. Pengadilan Negeri Tanjung Selor berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Samarinda. Perkara yang telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tarakan sebelum keputusan ini tetap diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Tarakan, sedangkan perkara yang belum diperiksa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.