Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengerahan Dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Bagi Penduduk Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengerahan Dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Bagi Penduduk Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku08 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005 Nomor 2 seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengerahan dan perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke luar negeri bagi penduduk Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi pelaksanaan pengerahan dan perlindungan TKI serta peningkatan tertib administrasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, menjamin dan melindungi CTKI/TKI sejak di dalam negeri hingga kembali ke daerah asal, serta meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan rekrut bagi PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) seperti memiliki SIPPTKI, SIP TKI, job order, rekomendasi rekrut, surat tugas petugas, surat keterangan dari OPD, melampirkan besaran biaya, dan mengasuransikan CTKI. Persyaratan CTKI meliputi usia minimal 18 tahun, KTP Kabupaten Sukabumi, akta kelahiran, terdaftar di OPD, sehat mental dan fisik, pendidikan minimal SLTP, memiliki keterampilan, izin orang tua/wali/suami/istri, dan persyaratan lain sesuai ketentuan negara tujuan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengerahan CTKI, sosialisasi/penyuluhan, pendaftaran dan seleksi, persyaratan CTKI perorangan, hak dan kewajiban PPTKIS dan CTKI, serta perlindungan TKI.

(-)

1. Barang siapa melanggar Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.