Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 6/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang akuntabel, menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sumber Daya Manusia: Pemerintah Daerah menyediakan pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum yang kompeten di bidang kearsipan.
  2. Organisasi Kearsipan: Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh LKD, Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Kampung, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan, dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
  3. Pengelolaan Arsip: Meliputi pengelolaan Arsip Dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan Arsip Statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses).
  4. Layanan Kearsipan: LKD melaksanakan layanan kearsipan seperti konsultasi, penelitian, pembenahan arsip, penggandaan, dan bimbingan teknis.
  5. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, terutama Arsip Terjaga.
  6. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan: Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada Pencipta Arsip.
  7. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang kearsipan dengan berbagai pihak.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan.
  9. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)