di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Tana Lili
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang pembentukan Kecamatan Tana Lili. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
Kecamatan Tana Lili dibentuk dengan ibukota berkedudukan di Desa Bungapati. Wilayah kecamatan ini terdiri dari 10 desa, yaitu Desa Bungapati, Bungadidi, Poreang, Sumberdadi, Patila, Sidobinangun, Rampoang, Karondang, Munte, dan Sidomakmur. Batas wilayah kecamatan meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur, sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Bone, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara.
Susunan organisasi Kecamatan Tana Lili terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kependudukan dan Pemukiman, dan Kelompok Jabatan Fungsional.