Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Tana Lili

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Tana Lili
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183).

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang pembentukan Kecamatan Tana Lili. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.

Kecamatan Tana Lili dibentuk dengan ibukota berkedudukan di Desa Bungapati. Wilayah kecamatan ini terdiri dari 10 desa, yaitu Desa Bungapati, Bungadidi, Poreang, Sumberdadi, Patila, Sidobinangun, Rampoang, Karondang, Munte, dan Sidomakmur. Batas wilayah kecamatan meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur, sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Bone, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara.

Susunan organisasi Kecamatan Tana Lili terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kependudukan dan Pemukiman, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)