di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Permenhub 133/2015 · Permenhub No. 133 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 133 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk menjamin keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Pengujian berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Unit pelaksana uji berkala harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan pengujian yang sesuai, dan pengujian harus dilakukan oleh tenaga penguji yang kompeten. Hasil pengujian harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga mengatur tentang kalibrasi peralatan uji, pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian, serta kompetensi dan pengangkatan tenaga penguji. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan tata cara pengujian berkala, termasuk pendaftaran, pelaksanaan uji, dan pemberian bukti lulus uji.