Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Ruang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 14/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Ruang
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk mengendalikan penurunan kualitas permukiman, mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Kebijakan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang melakukan pemanfaatan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang meliputi izin prinsip untuk kegiatan penanaman modal dan pertambangan yang diwajibkan UKL/UPL atau AMDAL, izin lokasi untuk pengadaan tanah bagi usaha, izin penggunaan pemanfaatan tanah sebagai dasar penerbitan IMB, dan IMB untuk mendirikan, merehabilitasi, atau melestarikan bangunan. Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan IMB kepada Camat. Proses perizinan melibatkan tim teknis yang melakukan penilaian dokumen administrasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta jangka waktu penerbitan izin. Retribusi dikenakan dalam proses perolehan IMB, dengan kemungkinan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan kriteria tertentu seperti fungsi sosial, budaya, keagamaan, atau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, dan ketinggian bangunan.

1. Bangunan yang sudah terbangun sebelum peraturan ini diundangkan dan sesuai dengan RTRW/RDTR/RTBL tetapi tidak memiliki IMB, dapat dilakukan pemutihan paling lama 3 tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Bangunan yang sudah terbangun sebelum peraturan ini diundangkan dan tidak sesuai dengan RTRW/RDTR/RTBL, harus disesuaikan dengan peraturan ini paling lama 1 tahun. 3. Izin lokasi dan Izin Usaha Pertambangan yang telah diperoleh sebelum peraturan ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya waktu izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki IMB (Pasal 22 ayat 1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda 200% dari retribusi terhutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lokasi, peruntukan, dan penggunaan bangunan (Pasal 22 ayat 2) dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan. 3. Pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan (Pasal 30) dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin prinsip, izin lokasi, dan izin penggunaan pemanfaatan tanah (Pasal 6, 11, 17) diancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-