Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk mengendalikan penurunan kualitas permukiman, mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Kebijakan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang melakukan pemanfaatan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang meliputi izin prinsip untuk kegiatan penanaman modal dan pertambangan yang diwajibkan UKL/UPL atau AMDAL, izin lokasi untuk pengadaan tanah bagi usaha, izin penggunaan pemanfaatan tanah sebagai dasar penerbitan IMB, dan IMB untuk mendirikan, merehabilitasi, atau melestarikan bangunan.
Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan IMB kepada Camat. Proses perizinan melibatkan tim teknis yang melakukan penilaian dokumen administrasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta jangka waktu penerbitan izin. Retribusi dikenakan dalam proses perolehan IMB, dengan kemungkinan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan kriteria tertentu seperti fungsi sosial, budaya, keagamaan, atau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, dan ketinggian bangunan.