Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dan bantuan keuangan. Pada sisi belanja, terdapat perubahan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pembayaran pokok utang.