Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2008 tentang SUMBER PENDAPATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 11/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBER PENDAPATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan sumber-sumber pendapatan yang sah bagi desa. Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, bantuan dari pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten), serta hibah dan sumbangan. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi tertentu paling sedikit 10% diperuntukkan bagi desa. Dana perimbangan yang diterima kabupaten untuk desa paling sedikit 10%, yang pembagiannya proporsional untuk setiap desa. Desa juga dapat menerima bantuan keuangan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Pengelolaan sumber pendapatan desa dapat dilaksanakan dengan cara swakelola, gotong-royong, kerja sama, atau sewa menyewa. Hasil pengelolaan sumber pendapatan desa dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. Bupati atau pejabat yang ditunjuk BPD melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sumber pendapatan desa.

(-)

(-)