Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 15/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2013Tanggal Penetapan:27 September 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku27 September 2013
Tanggal Penetapan27 September 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 7 Seri E Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penguasaan dan pengelolaan Participating Interest (PI) atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu. Pendirian Perseroan ini bertujuan untuk memberdayakan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Perseroan didirikan melalui mekanisme pemisahan dari PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000,- yang terdiri atas saham prioritas dan saham biasa. Pemerintah Daerah memiliki paling sedikit 51% saham. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perseroan, sementara Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan nasihat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur persyaratan pengangkatan, tugas, wewenang, kewajiban, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris. Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapatkan pertimbangan Komisaris. Laba bersih Perseroan setiap tahun buku disahkan dan ditetapkan oleh RUPS, dengan pembagian untuk deviden, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

1. Direksi dan Komisaris yang ada tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Pegawai yang ada tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)