Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2013 · Permenkumham No. 27 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2013Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Agustus 2013
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai jangka waktu izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar operasional prosedur izin pelaksanaan penjualan yang cepat dan berkepastian hukum. Ketentuan substansial mencakup perubahan definisi dan prosedur terkait izin pelaksanaan penjualan, termasuk penambahan pasal baru yang mengatur pengajuan izin oleh penghuni dan proses penaksiran ulang harga oleh Tim Bersama. Peraturan ini juga mengatur dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan izin, serta ketentuan mengenai penyimpanan hasil penjualan dalam rekening Bank Pemerintah dan penyerahan ke Kas Negara setelah 33 tahun jika tidak ada pengakuan dari pemilik atau ahli waris.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penjualan harta kekayaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses penyelesaian, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.

(-)