Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 1/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Pendapatan sebesar Rp. 995.828.637.960,81, Belanja sebesar Rp. 977.252.490.596,31, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 18.576.147.364,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 48.606.697.522,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 44.606.697.522,84. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 63.182.844.887,34.

Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL): Saldo awal sebesar Rp. 48.602.882.794,64, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 48.606.697.522,84, dan saldo akhir sebesar Rp. 63.182.844.887,34.

Neraca: Aset sebesar Rp. 1.505.715.849.608,04, kewajiban sebesar Rp. 82.058.385.846,12, dan ekuitas sebesar Rp. 1.423.657.463.761,92.

Laporan Operasional (LO): Pendapatan LO sebesar Rp. 1.041.195.875.931,69, beban sebesar Rp. 1.046.301.892.368,85, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.106.016.437,16).

Laporan Arus Kas (LAK): Saldo kas awal sebesar Rp. 48.767.306.710,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 63.814.383.625,80.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Ekuitas awal sebesar Rp. 1.435.376.805.440,82 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.423.657.463.761,92.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)