Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 10/2019 · SE Kepala LKPP No. 10 Tahun 2019 · SE Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 2019
Kemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaModel Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan panduan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan Panitia Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan dokumen pengadaan tersebut. Model Dokumen Pengadaan ini mencakup berbagai versi dokumen prakualifikasi dan permintaan proposal dalam bahasa Indonesia dan Inggris, serta model perjanjian kerjasama. Dokumen ini tidak bersifat mengikat dan dapat disesuaikan oleh PJPK atau Panitia Pengadaan sesuai kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)