Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2009 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2009Tanggal Penetapan:20 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku20 April 2009
Tanggal Penetapan20 April 2009
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat pembangunan di daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Kewajiban memiliki IMB sebelum mendirikan, menggunakan, atau mengubah bangunan (Pasal 6). - Pengukuran tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan luas, jumlah tingkat, tinggi, dan rencana penggunaan bangunan (Pasal 7). - Proses pengajuan permohonan IMB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis (Pasal 11). - Prosedur penerbitan, penundaan, dan penolakan IMB (Pasal 13-15). - Ketentuan mengenai larangan mendirikan/mengubah bangunan tanpa izin (Pasal 17). - Persyaratan teknis bangunan, termasuk keselamatan kerja, utilitas, dan pengelolaan lingkungan (Pasal 58-69). - Pengaturan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan (Pasal 49-50). Subjek hukum yang diatur adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah (Pasal 4). Kewajiban meliputi pembayaran retribusi IMB (Pasal 21).

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 69 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).