Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Direksi RRI 7/2021 · Peraturan Direksi RRI No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Direksi RRI Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Direksi Nomor 001/PER/DIREKSI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Radio Republik Indonesia yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi RRI serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Susunan organisasi RRI terdiri atas:

  • Dewan Pengawas
  • Dewan Direksi
  • Satuan Pengawasan Intern
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan
  • Pusat Pemberitaan
  • Stasiun Penyiaran

Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaannya. Dewan Pengawas juga bertugas mengangkat dan memberhentikan dewan direksi.

Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas, memimpin dan mengelola RRI, menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, serta menjalin kerjasama dengan lembaga lain.

Direktorat-Direktorat:

  • Direktorat Program dan Produksi
  • Direktorat Teknologi dan Media Baru
  • Direktorat Layanan dan Pengembangan Usaha
  • Direktorat Sumber Daya Manusia dan Umum
  • Direktorat Keuangan

Masing-masing direktorat memiliki tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pembinaan, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidangnya masing-masing.

Satuan Pengawasan Intern bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LPP RRI.

Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang keradioan.

Pusat Pemberitaan bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Direksi.

Stasiun Penyiaran dibentuk di Ibu Kota Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran RRI.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan RRI berdasarkan Peraturan Direksi LPP RRI 01/PER/DIREKSI/2011 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Radio Republik Indonesia dan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Dewan Direksi ini. 2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Direksi LPP RRI 01/PER/DIREKSI/2011 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Radio Republik Indonesia dan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2013, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Dewan Direksi ini

(-)