di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Direksi RRI 7/2021 · Peraturan Direksi RRI No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Direksi RRI Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi RRI serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Susunan organisasi RRI terdiri atas:
Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaannya. Dewan Pengawas juga bertugas mengangkat dan memberhentikan dewan direksi.
Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas, memimpin dan mengelola RRI, menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, serta menjalin kerjasama dengan lembaga lain.
Direktorat-Direktorat:
Masing-masing direktorat memiliki tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pembinaan, dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidangnya masing-masing.
Satuan Pengawasan Intern bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LPP RRI.
Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang keradioan.
Pusat Pemberitaan bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Direksi.
Stasiun Penyiaran dibentuk di Ibu Kota Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran RRI.