Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 161 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1954 tentang Anggota Delegasi Indonesia ke Belanda

Juga dikenal sebagai: Keppres 161/1954 · Keppres No. 161 Tahun 1954 · Keppres Nomor 161 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Agustus 1954
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggota Delegasi Indonesia ke Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat keputusan kami tanggal 19 Juni 1954 No. 125 tahun 1954 dan tanggal 8 Juli 1954 No. 136 tahun 1954.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah dan mengatur kembali Delegasi Indonesia yang dikirim ke Negeri Belanda untuk pembicaraan mengenai pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Delegasi ini ditambah dengan penunjukan Mr. Zairin Zain sebagai penasehat. Selain itu, diberikan tunjangan uang pakaian kepada Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan pembayaran uang harian kepada anggota Delegasi dengan ketentuan khusus. Ongkos hotel dibayar penuh oleh pemerintah, dan tambahan uang representasi diberikan kepada Ketua Delegasi. Keputusan ini juga mencakup ketentuan untuk mengatasi kekurangan atau kesalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.

(-)

(-)