Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2014Tanggal Penetapan:20 November 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 November 2014
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 1, Berita Daerah Kabupaten Tegal Nomor 79)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Judul Peraturan Daerah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
  2. Ketentuan Pasal 31 ayat (9) huruf b diubah terkait garis sempadan saluran/jaringan irigasi, yang bertujuan untuk menjaga fungsi saluran irigasi dari gangguan aktivitas sekitarnya. Aturan detail mencakup jarak sempadan pagar dan bangunan terhadap saluran irigasi bertanggul dan tidak bertanggul, serta pemanfaatan daerah sempadan untuk kegiatan non-komersial, penempatan jaringan utilitas, dan pembangunan prasarana lalu lintas air dengan izin pembina saluran.
  3. Ketentuan Pasal 45 diubah, mewajibkan setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan hidup untuk memiliki Amdal, sementara yang tidak termasuk kriteria wajib Amdal harus memiliki UKL-UPL, sesuai peraturan instansi berwenang.
  4. Ketentuan Bab VIII Bagian Kesatu, Pasal 149, Pasal 150 dan Bagian Kedua Pasal 151 diubah terkait wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk penerbitan izin, penghentian kegiatan pembangunan yang belum memenuhi syarat, perintah perbaikan bangunan yang membahayakan, penetapan kebijakan lingkungan khusus, dan pemberian insentif/disinsentif. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, perlindungan bangunan cagar budaya, pengelolaan sistem informasi bangunan gedung, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan informasi, mengelola informasi, menerima aspirasi masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, dan melaksanakan penegakan hukum, serta memberikan ganti rugi jika terjadi kesalahan dalam penetapan pembongkaran.
  5. Judul Bab XI diubah menjadi PENEGAKAN DAN PENYIDIKAN.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

(-)

(-)