Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2025 · Permenhan No. 6 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2025Tanggal Penetapan:13 Maret 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Maret 2025
Tanggal Penetapan13 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional (DPN) agar lebih efektif dan efisien. DPN merupakan lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden dan bertugas memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai pejabat dan lembaga terkait, termasuk pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, anggota tetap dan tidak tetap, serta sekretariat. DPN juga memiliki fungsi penyusunan kebijakan terpadu, penilaian risiko, dan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi dari berbagai bagian dan subbagian dalam sekretariat DPN, serta mengatur tata kerja dan pendanaan organisasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dewan Ketahanan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)