Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1986

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983

Juga dikenal sebagai: UU 4/1986 · UU No. 4 Tahun 1986 · UU Nomor 4 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1986Tanggal Penetapan:4 Juni 1986
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1986
Tanggal Penetapan04 Juni 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 14.379.819.192.957,01, pengeluaran negara sebesar Rp 14.407.769.505.712,69, dan saldo-anggaran-kurang sebesar Rp 27.950.312.755,68. Rincian lebih lanjut mengenai penerimaan dan pengeluaran negara tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini.

(-)

(-)