Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 30 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK PEKON (BUM-PEKON) KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 30/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 30 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK PEKON (BUM-PEKON) KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) Kabupaten Tanggamus ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kemandirian Pekon melalui pembentukan BUM Pekon. Tujuan pembentukan BUM Pekon antara lain:

  1. Meningkatkan pendapatan asli pekon.
  2. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Pekon.
  3. Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal.
  4. Menciptakan lapangan kerja.
  5. Mengembangkan potensi sumber daya alam.

Strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUM Pekon dilakukan dengan mengelola potensi yang dimiliki oleh pekon dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. BUM Pekon berasaskan demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

BUM Pekon dapat bekerjasama dengan BUM Pekon lainnya, perusahaan milik daerah, swasta atau koperasi. Syarat pembentukan BUM Pekon meliputi inisiatif pemerintah pekon dan masyarakat, potensi usaha ekonomi masyarakat, kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya pekon dan sumber daya manusia, serta adanya unit-unit usaha masyarakat yang belum terakomodasi. Mekanisme pembentukan BUM Pekon dilakukan melalui musyawarah pekon, penyusunan AD/ART, pengusulan draft peraturan Pemekonan, dan penerbitan peraturan Pemekonan.

Pengelola BUM Pekon terdiri dari Penasehat (ex officio dijabat oleh Kepala Pekon), Pelaksana Operasional (Pengurus BUM Pekon), dan Pengawas. Pengurus bertugas untuk masa bakti 5 tahun dan bertanggung jawab kepada pemerintahan pekon. Sumber modal BUM Pekon dapat berasal dari pemerintah pekon, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain. Jenis usaha BUM Pekon meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil dan rumah tangga.

Pembagian keuntungan bersih BUM Pekon pada akhir tahun pembukuan ditetapkan untuk cadangan modal, pendapatan asli desa, jasa produksi, dana pembinaan dan pengawasan, dan dana sosial. BUM Pekon dapat melakukan kerjasama usaha antara 2 pekon atau lebih dan dengan pihak ketiga. Setiap tahun pengurus menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BUM Pekon dan melaporkan pertanggung jawaban BUM Pekon kepada Kepala Pekon.

(-)

1. Setiap orang yang menggunakan nama BUM Pekon secara bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pengurus dan karyawan yang melakukan tindakan pidana dimaksud dalam Pasal 34 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).