Peraturan Bupati ini memberikan pedoman mengenai pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Merangin. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang prosedural, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkupnya mencakup tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan, ketentuan umum, dan mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penyiapan regulasi, dan orientasi bagi anggota BPD. Kepala Desa bertanggung jawab dalam koordinasi kelembagaan, dukungan operasional, penyiapan regulasi, pemilihan panitia pemilihan anggota BPD, dan penyampaian hasil pemilihan kepada Bupati melalui Camat. Panitia Pemilihan BPD bertugas menyusun tata tertib dan jadwal pemilihan, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, menetapkan calon anggota BPD yang dapat dipilih, menetapkan jumlah wilayah pemilihan, melaksanakan pemilihan secara demokratis, menangani sengketa pemilihan, menyiapkan berita acara hasil pemilihan, dan menyampaikan hasil pemilihan kepada Kepala Desa. Jumlah anggota BPD ditentukan oleh desa melalui Keputusan Kepala Desa, dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2018. Pengisian anggota BPD antar waktu dilakukan dengan menggantikan anggota yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, berdasarkan urutan calon anggota BPD pada pemilihan sebelumnya. Anggota BPD dilantik oleh Camat atas nama Bupati paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Keputusan Bupati, dan masa keanggotaan berlaku selama 6 tahun.