Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku18 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanKotabumi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata dalam mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengingat kemiskinan adalah masalah multidimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas penanggulangan kemiskinan yang meliputi partisipatif, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan berkelanjutan.
  2. Hak dan kewajiban warga miskin, termasuk hak atas kebutuhan dasar (pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, perumahan, air bersih, sanitasi, rasa aman) dan kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan serta menaati norma dan peraturan.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pengusaha dalam penanggulangan kemiskinan, termasuk mengupayakan pemenuhan hak warga miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan.
  4. Tahapan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yaitu identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, serta pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
  5. Strategi penanggulangan kemiskinan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program.
  6. Program penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program-program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan.
  7. Prioritas penanggulangan kemiskinan daerah, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan kekurangan gizi, perawatan dan pengobatan gratis, pendidikan murah, peningkatan alokasi pinjaman modal lunak, perwujudan iklim investasi kondusif, pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan pola swakelola, pendataan penduduk miskin, penanganan rumah tidak layak huni, dan peningkatan kesadaran hukum.
  8. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

(-)

1. Setiap orang yang terbukti menggagalkan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan program/upaya penanggulangan kemiskinan, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.