Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: PMK 32/2025 · PMK No. 32 Tahun 2025 · PMK Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2025Tanggal Penetapan:14 Mei 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Mei 2025
Tanggal Penetapan14 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026. Penggunaan SBM 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penerapan penggunaan SBM 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

(-)

(-)