di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: PMK 32/2025 · PMK No. 32 Tahun 2025 · PMK Nomor 32 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026. Penggunaan SBM 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penerapan penggunaan SBM 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.