di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 20/2022 · Permentan No. 20 Tahun 2022 · Permentan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Pertanian. JDIH Kementan berkedudukan sebagai anggota JDIH Nasional dan terdiri dari pusat JDIH (Biro Hukum) dan anggota JDIH (sekretariat direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal). Pusat JDIH Kementan bertugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan dokumen hukum, membangun dan mengembangkan website JDIH, membina SDM pengelola JDIH, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan sosialisasi, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dokumen hukum, serta menyampaikan laporan tahunan kepada Pusat JDIHN. Anggota JDIH Kementan bertugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan dokumen hukum yang diterbitkan eselon I sesuai kewenangannya dan dapat membangun website yang terintegrasi dengan JDIH Kementan. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH dilakukan minimal satu kali setahun oleh Pusat JDIH Kementan terhadap hasil kegiatan dan pelaksanaan tugas anggota JDIH, yang hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan menjadi dasar penyampaian laporan tahunan. Pendanaan JDIH bersumber dari APBN Kementerian dan/atau sumber lain yang sah.