Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 3 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-23 tentang Program Pemeliharaan Perkerasan (Pavement Management System)

Juga dikenal sebagai: Kep DJPU PR-DJPU 3/2026 · Kep DJPU No. PR-DJPU 3 Tahun 2026 · Kep DJPU Nomor PR-DJPU 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 94 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-23 (Advisory Circular CASR Part 139-23) Program Pemeliharaan Konstruksi Perkerasan Bandar Udara (Pavement Management System).

Keputusan Direktur Jenderal ini menetapkan Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-23 mengenai Program Pemeliharaan Perkerasan (Pavement Management System) di Bandar Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tingkat keselamatan operasi penerbangan serta mempertahankan kinerja struktural dan fungsional perkerasan sisi udara dengan biaya minimum melalui prosedur yang konsisten, objektif, dan sistematis. Substansi kebijakan mewajibkan Penyelenggara Bandar Udara untuk menyusun, memiliki, dan melaksanakan Program Pemeliharaan Perkerasan. Program ini mencakup serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data prasarana dan lalu lintas pesawat, inspeksi rutin (serviceability), inspeksi teknis (periodik), inspeksi darurat, hingga inspeksi detail. Penyelenggara Bandar Udara berkewajiban melakukan pencatatan, pendokumentasian, analisis, perencanaan tindak lanjut perbaikan, serta mitigasi risiko jika hasil program menunjukkan penurunan kelayakan operasi. Selain itu, Penyelenggara Bandar Udara diwajibkan melaporkan pelaksanaan program kepada Direktur Bandar Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun.

(-)

(-)