Keputusan Direktur Jenderal ini menetapkan Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-23 mengenai Program Pemeliharaan Perkerasan (Pavement Management System) di Bandar Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tingkat keselamatan operasi penerbangan serta mempertahankan kinerja struktural dan fungsional perkerasan sisi udara dengan biaya minimum melalui prosedur yang konsisten, objektif, dan sistematis.
Substansi kebijakan mewajibkan Penyelenggara Bandar Udara untuk menyusun, memiliki, dan melaksanakan Program Pemeliharaan Perkerasan. Program ini mencakup serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data prasarana dan lalu lintas pesawat, inspeksi rutin (serviceability), inspeksi teknis (periodik), inspeksi darurat, hingga inspeksi detail. Penyelenggara Bandar Udara berkewajiban melakukan pencatatan, pendokumentasian, analisis, perencanaan tindak lanjut perbaikan, serta mitigasi risiko jika hasil program menunjukkan penurunan kelayakan operasi. Selain itu, Penyelenggara Bandar Udara diwajibkan melaporkan pelaksanaan program kepada Direktur Bandar Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun.