Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2014 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pihak yang Bersengketa: Sengketa melibatkan partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD. Sengketa juga dapat melibatkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Proses Penyelesaian Sengketa:
    • Sengketa berasal dari laporan/temuan dugaan pelanggaran, permohonan penyelesaian sengketa, atau temuan sengketa Pemilu.
    • Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui pelanggaran.
    • Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai tempat kejadian perkara dan ditujukan kepada Pengawas Pemilu.
    • Pengawas Pemilu melakukan pengkajian terhadap permohonan yang memenuhi syarat formil.
    • Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, difasilitasi oleh Pengawas Pemilu.
    • Jika mufakat tercapai, dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditetapkan dalam keputusan.
    • Jika tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat.
    • Penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 12 hari sejak laporan diterima.
  3. Gugurnya Sengketa: Permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan gugur jika Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia, Pemohon tidak hadir setelah dipanggil, Termohon memenuhi tuntutan Pemohon, atau Pemohon mencabut permohonannya.

(-)

(-)