Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pihak yang Bersengketa: Sengketa melibatkan partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD. Sengketa juga dapat melibatkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Proses Penyelesaian Sengketa:
- Sengketa berasal dari laporan/temuan dugaan pelanggaran, permohonan penyelesaian sengketa, atau temuan sengketa Pemilu.
- Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui pelanggaran.
- Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai tempat kejadian perkara dan ditujukan kepada Pengawas Pemilu.
- Pengawas Pemilu melakukan pengkajian terhadap permohonan yang memenuhi syarat formil.
- Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, difasilitasi oleh Pengawas Pemilu.
- Jika mufakat tercapai, dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditetapkan dalam keputusan.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat.
- Penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 12 hari sejak laporan diterima.
- Gugurnya Sengketa: Permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan gugur jika Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia, Pemohon tidak hadir setelah dipanggil, Termohon memenuhi tuntutan Pemohon, atau Pemohon mencabut permohonannya.