Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan/penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
  2. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menggunakan parkir di tepi jalan umum.
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  5. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan frekuensi pemanfaatan parkir di tepi jalan umum.
  6. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk sepeda motor, taksi/mobil, bis/bis mini, dan truk/truk gandeng.

Peraturan ini juga memungkinkan adanya pelanggan parkir berlangganan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.