di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga memungkinkan adanya pelanggan parkir berlangganan.