Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 8/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2006 ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang pembentukan Kecamatan Air Hangat.

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Pembentukan Kecamatan Air Hangat harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000.
  • Wilayah yang dibentuk harus mencakup desa-desa yang telah ditentukan dalam Pasal 2.
  • Peraturan ini harus disetujui oleh DPRD dan Bupati Kerinci.

2. Penambahan Ketentuan Baru:

  • Pembentukan Kecamatan Air Hangat sebagai pemekaran dari Kecamatan Air Hangat yang sudah ada.
  • Penetapan ibu kota Kecamatan Air Hangat di Semurup.
  • Pengaturan batas wilayah Kecamatan Air Hangat yang jelas.

3. Penghapusan Ketentuan Lama:

  • Tidak ada ketentuan lama yang dihapus karena ini adalah peraturan baru.

4. Perubahan Ketentuan:

  • Tidak ada perubahan ketentuan dari peraturan sebelumnya karena ini adalah peraturan baru.

5. Perubahan Substansi Kewenangan:

  • Tidak ada perubahan substansi kewenangan dari peraturan sebelumnya.

6. Penambahan Substansi Kewenangan:

  • Pembentukan Kecamatan baru memberikan kewenangan baru kepada Camat dalam mengelola wilayahnya.

7. Penghapusan Substansi Kewenangan:

  • Tidak ada penghapusan substansi kewenangan dari peraturan sebelumnya.

8. Perubahan Fungsi Pengawasan:

  • Tidak ada perubahan fungsi pengawasan dari peraturan sebelumnya.

9. Penambahan Fungsi Pengawasan:

  • Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kecamatan Air Hangat.

10. Penghapusan Fungsi Pengawasan:

  • Tidak ada penghapusan fungsi pengawasan dari peraturan sebelumnya.

11. Perubahan Hak dan Kewajiban:

  • Hak dan kewajiban baru bagi masyarakat di Kecamatan Air Hangat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.

12. Penambahan Hak dan Kewajiban:

  • Penambahan hak bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

13. Penghapusan Hak dan Kewajiban:

  • Tidak ada penghapusan hak dan kewajiban dari peraturan sebelumnya.

14. Perubahan Mekanisme Implementasi:

  • Tidak ada perubahan mekanisme implementasi dari peraturan sebelumnya.

15. Penambahan Mekanisme Implementasi:

  • Penambahan mekanisme implementasi melalui peraturan kepala daerah yang akan mengatur lebih lanjut.

16. Penghapusan Mekanisme Implementasi:

  • Tidak ada penghapusan mekanisme implementasi dari peraturan sebelumnya.

Tidak Ada

Tidak Ada