Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 27 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 27/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 27 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2009 Nomor 154)

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dibentuk dengan latar belakang bahwa Kabupaten Simeulue memiliki wilayah perairan yang luas, sehingga perlu pengaturan tentang pelayanan kepelabuhanan untuk mewujudkan ketertiban dan meningkatkan pelayanan transportasi di perairan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa pelabuhan yang aman, nyaman, teratur, dan terarah, yang didukung oleh dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Qanun ini mengatur tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan yang meliputi berbagai jenis jasa kepelabuhanan seperti jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, penumpukan, pelayanan air bersih, listrik, sewa tanah, ruang, gudang, dan lainnya. Retribusi dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan volume pelayanan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.

Qanun ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pengawasan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pada saat Qanun ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Qanun ini sepanjang tidak diatur dalam Qanun yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.