Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 9/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku22 September 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 dengan perkembangan ekonomi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur dan meninjau kembali ketentuan pajak reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, billboard, kain, selebaran, berjalan, udara, suara, film, peragaan, dan baliho.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame.
  4. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari hasil penjumlahan nilai strategis dan nilai jual pajak.
  5. Masa pajak adalah jangka waktu yang sama dengan jangka waktu pemasangan reklame.
  6. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluwarsa.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.