di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, kerjasama daerah, penghargaan dan pembinaan, serta penegakan hukum.
Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, serta melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Peraturan ini juga mengatur inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan informasi lingkungan hidup, serta penerbitan izin lingkungan dan izin usaha/kegiatan.
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.