Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, kerjasama daerah, penghargaan dan pembinaan, serta penegakan hukum.

Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, serta melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Peraturan ini juga mengatur inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan informasi lingkungan hidup, serta penerbitan izin lingkungan dan izin usaha/kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan audit Lingkungan Hidup. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor Lingkungan Hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup. 5. Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Pelanggaran hukum dibidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.