Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 16/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku18 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Tangerang Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ini, dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat. PMKS diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan, ketunaan sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan kemampuan PMKS agar dapat berfungsi sosial secara wajar. Jaminan sosial diberikan kepada PMKS dengan kriteria kemiskinan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung. Pemberdayaan sosial bertujuan agar PMKS mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial PMKS. Peraturan ini juga mengatur potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS), prasarana dan sarana, peran masyarakat, penjangkauan sosial, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. PMKS yang melanggar Pasal 59 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Setiap orang/badan/lembaga yang melanggar Pasal 60 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.