Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 1/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2006Tanggal Penetapan:12 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku12 Januari 2006
Tanggal Penetapan12 Januari 2006
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD merupakan dasar pengelolaan anggaran/keuangan selama satu tahun anggaran dan disusun berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD. R-APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2006 telah memenuhi Arah dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2006, sehingga perlu ditetapkan menjadi APBD.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2006 terdiri dari pos pendapatan sebesar Rp.784.269.995.000,00, belanja sebesar Rp.781.235.145.100,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.034.849.900,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 8.165.150.100,00 dan pengeluaran sebesar Rp.11.200.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 3. 034.849.900,00.
  • Lampiran Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Daftar Rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, Daftar Dana Cadangan Daerah, dan Daftar Rekapitulasi Belanja Menurut Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)