Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2010Tanggal Penetapan:14 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku14 Mei 2010
Tanggal Penetapan14 Mei 2010
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai dukungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan di restoran, rumah makan, kedai minuman, kantin, kafetaria, dan sejenisnya, dengan pengecualian usaha jasa boga atau katering.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan tersebut, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran dan sejenisnya. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan.

Wajib pajak wajib mengisi SPTPD, dan berdasarkan SPTPD tersebut, Bupati atau Pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi berupa bunga jika pajak tidak atau kurang bayar dalam waktu yang ditentukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.