Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 1/2023 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2023Tanggal Penetapan:6 Januari 2023
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 Januari 2023
Tanggal Penetapan06 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, dengan tujuan memberikan pedoman dalam melakukan pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pemblokiran dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, serta untuk mencegah kerugian keuangan negara. Pemblokiran dapat dilakukan terhadap PNS yang tidak diberhentikan sesuai ketentuan, atau yang diangkat tidak sesuai NSPK. Prosedur pemblokiran melibatkan pengusulan oleh pejabat terkait dan verifikasi oleh Auditor Manajemen ASN. Pembukaan pemblokiran dilakukan jika NSPK telah dipatuhi.

1. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian masih dapat dilakukan sampai dengan diterapkannya SIASN secara nasional. 3. Pengusulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian BKN sampai dengan beralihnya menjadi Auditor Manajemen ASN.

(-)