Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi trafik internet melalui Nusantara Internet Exchange. Kebijakan ini mengatur penyediaan dan pengelolaan Nusantara Internet Exchange yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Fungsi utama dari Nusantara Internet Exchange adalah sebagai pertukaran trafik nasional dan internasional, pendorong pertumbuhan konten, dan penyediaan sarana pengamanan jaringan dan konten. Pengguna Nusantara Internet Exchange meliputi penyelenggara jasa akses internet dan penyelenggara jasa interkoneksi internet. Pengguna berhak mendapatkan koneksi dan informasi routing, serta memiliki kewajiban untuk menerima promosi IP dan trafik nasional dari seluruh pengguna. Penyediaan Nusantara Internet Exchange dilakukan melalui pelelangan dan harus memenuhi persyaratan teknis tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.