Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 11/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:29 Februari 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan29 Februari 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga kebudayaan, memperkuat citra dan karakter daerah dan mempromosikan kebudayaan daerah sebagai satu kesatuan budaya nasional sampai ke dunia internasional, serta meningkatkan apresiasi kebudayaan dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pemajuan Kebudayaan Lampung: Manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara Lampung, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.
  2. Pengarusutamaan Kebudayaan: Menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama dalam perilaku dan kekaryaan masyarakat Lampung.
  3. Tugas Pemerintah Daerah: Menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, mengembangkan penelitian bidang kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
  4. Wewenang Pemerintah Daerah: Merumuskan dan menetapkan kebijakan, merencanakan dan menyelenggarakan pemajuan kebudayaan, menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan, menyelenggarakan kegiatan apresiasi budaya, menetapkan lembaga kebudayaan yang diakui, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
  5. Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan: Meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Strategi Kebudayaan, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, dan peningkatan Sumber Daya Manusia Kebudayaan.

(-)

1. Setiap orang/industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.